Buser Polres TTS Ciduk 6 Warga Kupang Sedang Main Judi di Hotel Jati SoE
Buser Polres TTS menciduk 6 warga yang sedang main judi di Hotel jati SoE, Kamis (14/12/2017) pukul 19.45 Wita.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM | SOE - Buser Polres TTS menciduk 6 warga yang sedang main judi di Hotel jati SoE, Kamis (14/12/2017) pukul 19.45 Wita.
Keenam warga yang ditangkap itu yakni HA (24), warga Naimata, WK (28), warga Fatululi, BB (38), warga Kupang, JB (36), warga Oebobo, warga Jalan Bajawa, SDN (40), warga Oesao.
Mereka diamankan saat bermain judi di salah satu kamar Hotel Jati di SoE.
Barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp 355.000.
Baca: Astaga! Gara-gara Pencet Komedo di Hidung, Gadis 10 Tahun Harus Jalani Operasi Otak
Uang itu terdiri dari pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 14 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 19 lembar, serta kartu remi.
Sekarang keenam pelaku sementara diperiksa di Polres TTS.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyadi, S.IK membenarkan penangkapan enam warga Kupang itu. Mereka sedang diperiksa oleh penyidik.
(*)
