Oknum yang Mengaku Wartawan Ditangkap Karena Diduga Menipu Biarawati di Kota Kupang

Wartawan yang berinisial AS alias I alias JHS ini menipu A dengan modus mendapatkan sejumlah dana.

Penulis: Eflin Rote | Editor: Agustinus Sape
(thikstockphotos)
ilustrasi rupiah 

Sementara Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast mengatakan pihaknya telah menahan JHS atas dugaan penipuan.

"Tersangka sudah kita tahan sejak Selasa (5/12/2017) di Polda NTT. Kerugian korban sebesar Rp 75 juta," ujar Jules.

Menurut Jules, pihaknya menerima dua laporan dengan tersangka yang sama.

Yang pertama dijanjikan mendapatkan sejumlah dana hibah dari Bank Indonesia sebanyak Rp 1 M.

Tersangka juga menjanjikan kepada seorang biarawati jika ia bisa menjadikan adik seorang biarawati untuk mendapatkan pekerjaan dengan menyetorkan sejumlah uang.

"Tersangka menjanjikan adik pelapor jika ia membantu memberikan pekerjaan dengan menyetorkan sejumlah uang. Ia menjanjikan menjadi PNS di Imigrasi Belu," ucap Belu.

Tersangka dijerat menggunakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved