Penyidik KPK Cecar Plt Sekda 12 Pertanyaan
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi
POS KUPANG.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Banyak, sekitar 12," kata Erwan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
Saat dikonfirmasi apakah terdapat instruksi Gubernur Zumi Zola terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 itu, ia tidak mau menjelaskannya lebih lanjut.
"Tanya sama penyidik ya. Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik," kata Erwan.
KPK sendiri belum membicarakan terkait pemanggilan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Saya belum dapat informasi mengenai rencana pemeriksaan dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).
Namun, ia menyatakan pemanggilan terhadap Zumi Zola bisa saja dilakukan jika penyidik menganggap perlu yang bersangkutan dimintai keterangannya.
"Tetapi yang pasti semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, ya akan dipanggil," ucap Priharsa.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
