Pilot Nyabu di Kupang

Kapolres Kupang Kota: Pilot Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu-sabu

Saat ditangkap di kamar 205 Hotel Tmore Kupang, Senin (4/12/2017) malam, polisi mengamankan Narkoba jenis sabu- sabu seberat 0,57 gram.

Penulis: Eflin Rote | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/EFLIN ROTE
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN (tengah)memberi penjelasan tentang penangkapan pilot Lion Air, MS terjadi Narkoba, Selasa (5/12/2017) sore. Anthon Nugroho didampingi Wakapolres Kupang Kota, Kompol Ampi Mesias Von Bulow (kanan) dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast(kiri). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eflin Rote

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Nugroho memastikan pilot Lion Air, MS (48) menggunakan Narkoba.

Saat ditangkap di kamar 205 Hotel T-More Kupang, Senin (4/12/2017) malam, polisi mengamankan Narkoba jenis sabu- sabu seberat 0,57 mg.

"Kami menangkap oknum pilot sebuah maskapai penerbangan pada pukul 21.05 Wita. Yang bersangkutan kita tangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 0.57 mg," jelas Anthon Nugroho saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (5/12/2017) sore.

Baca: BREAKING NEWS : Pilot Lion Air Ditangkap di Hotel T-More Kupang Terkait Narkoba

Saat memberi penjelasan, Anthon Nugroho didampingi Wakapolres Kupang Kota, Kompol Ampi Mesias Von Bulow dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast.

MS turut dihadirkan dengan kepala dan wajah tertutup. Dia mengenakan baju tahanan berwarna biru bernomor punggung 15. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 alat hisap bong, 1 pemantik gas warna hijau dan 1 pemantik gas warna biru yang ada jarumnya.

Selain itu, 4 sedotan plastik, 1 tutupan jarum suntik, 1 buah hape merk blaupunkt warna abu abu dan 1 botol minuman keras merk black label.

Baca: Saat Ditangkap Pilot Lion Air Bersama Seorang Wanita Cantik

Anthon Nugroho mengatakan, MS mengaku baru sekali menggunakan sabu-sabu.

MS mendapatkan sabu-sabu dari Tanggerang.

Saat ini MS ditahan di Polres Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

MS dikenakan sanksi pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2006 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved