Kasus Tambak Garam Sabu: Lewi dan Niko Divonis Enam Tahun Penjara
Terkait kasus tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua para tersangka kini telah divonis penjara
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Gaudiano Colle
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lewi Tandirura dan Nikodemus Tari, masing-masing selaku Kepala Dinas dan Sekertaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM yang merupakan terdakwa dalam kasus tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua divonis enam tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Pramono didampingi oleh Jimmi Tanjung dan Ibnu Kholik selaku Hakim Anggota pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (30/11/2017).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lewi Tandirura dan Nikodemus Tari dengan pidana selama enam tahun penjara," pungkas Hakim Ketua Edi Pramono.
Selain pidana pokok berupa penjara selama enam tahun, para terdakwa juga dibebankan denda sebesat Rp 400 juta, yang apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan penjara.
Terdakwa yang diputuskan melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tersebut tidak diterima oleh penasehat hukum maupun penuntut umum.
Kedua pihak langsung menyatakan banding, dan siap menjalani proses hukum selanjutnya. (*)