Pilgub NTT
Paket Bagaisar-Nahak Akhirnya Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Balon gubernur dan wakil gubernur NTT dari jalur perseorangan, Dr. Christofel Bagaisar - Blasius Bobsen Nahak, S.E tidak memenuhi syarat
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT dari jalur perseorangan, Dr. Christofel Bagaisar - Blasius Bobsen Nahak, S.E dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilgub NTT 2018 mendatang.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, kepada Pos Kupang, Senin (27/11/2017), mengatakan, Bagaisar-Nahak dinyatakan tidak memenuhi syarat, setelah KPU NTT melakukan penelitian syarat dukungan yang diserahkan.
Baca: Perkara Kasus Kecelakaan Setya Novanto Segera Digelar, Polisi Akan Undang Jaksa
"Kita sudah pleno yang dihadiri bakal calon wakil dari paket perseorangan, Blasius Bobsen Nahak dan tim serta Bawaslu NTT. Pleno memutuskan bahwa paket ini tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut," kata Maryanti.
Sebelumnya, Sabtu (25/11/2017), paket ini menyerahkan dukungan ke KPU NTT.
Setelah diteliti ternyata syarat dukungan belum lengkap.
Baca: Perut dan Kepala Hangus, Jasadnya Beraroma Minyak Tanah
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Maryanti, KPU NTT dapat menyampaikan beberapa hal, yakni dalam formulir B1-KWK perseorangan terdapat syarat dukungan 2.244 orang, 5.409 foto kopi KTP, 78 orang dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
"Sedangkan formulir B2-KWK perseorangan tidak ada dalam dokumen, karena masih ada kekurangan, maka kami kembalikan berkas dokumen dukungan tersebut untuk diperbaiki," kata Maryanti.
Dia mengatakan, dukungan Bagaisar-Nahak dikembalikan untuk dilengkapi dan diberi waktu sampai dengan 26 November 2017 pukul 24:00 wita.
Pada Minggu (26/11/2017), tim Paket Bagaisar-Nahak kembali menyerahkan syarat dukungan yang telah dilengkapi. Mereka tiba di KPU NTT pukul 23:52 wita. Mereka membawa 16 kardus berisi syarat dokumen.
Mereka diterima Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe didampingi empat komisioner, Yosafat Koli, Thomas Dohu, Theresia Siti dan Gasim serta Sekretaris KPU NTT, Ubaldus Gogi dan seluruh jajaran sekretariat KPU NTT.
Baca: Bertandang ke Pos Kupang, Calon Ketua Umum HIPMI NTT Paparkan Program Kerja
Saat pleno dibuka, Maryanti meminta agar tim menyampaikan hal-hal yang merupakan syarat dukungan dari Bagaisar-Nahak.
Maryanti mengatakan, dokumen atau berkas yang diterima bertuliskan dukungan yang diserahkan sebanyak 291.666 dukungan.
Sebelum Maryanti meminta agar dokumen itu dibuka untuk dihitungan, ia meminta pendapat dari anggota komisioner. Dari empat anggota, Thomas Dohu meminta agar tim membuka untuk memastikan syarat tersebut apakah sudah sesuai dengan urutannya.
Theresia Siti, Yosafat Koli dan Gasim mengatakan, sesuai fakta syarat dukungan atau dokumen yang disampaikan, KPU NTT tentu tidak dapat melanjutkan proses atau tidak bisa dilanjutkan.
Maryanti kemudian meminta tim untuk memastikan apakah dukungan yang ada sesuai dengan dokumen atau tidak, tim mengatakan sudah sesuai.
Maryanti meminta agar ada kejujuran dari tim sehingga proses bisa berjalan dengan baik.
"Tolong jujur sampaikan apakah dokumen ini sesuai dengan apa yang disampaikan kepada kami atau tidak. Kami bisa hitung sampai pagi syarat ini, namun kami juga butuh kejujuran dari tim," kata Maryanti.
Dia kemudian meminta Bawaslu NTT untuk memberi pendapat,
Baca: Robert Mugabe Cukup Gembira Pasca Digulingkan
Jemris Fointuna dari Bawaslu mengatakan, setelah mendengar penjelasan maka ada beberapa syarat dukungan yang tidak dibawa, karena itu pihaknya menyerahkan kembali ke KPU NTT untuk mengambil keputusan.
Proses ini sempat diskors selama 10 menit, kemudian KPU NTT memutuskan untuk memeriksa berkas yang dibawa.
Setelah diperiksa, berkas syarat dukungan itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu waktu untuk memperbaiki atau melengkapi hanya sampai pada pukul 24:00 wita.
KPU NTT melakukan pemeriksaan berkas ini mulai pukul 00:30 wita hingga pukul 02:00 wita dini hari. (*)