Suami Wajib Jaga Istri Saat Melahirkan

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA) bagi kader dan aparat Kelurahan

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Gordi Donofan
Para kader Posyandu dan aparat Kelurahan Kayu Putih saat mengikuti Sosialisasi Perda KIBBLA, Selasa (21/11/2017) 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS KUPANG.COM | KUPANG - Suami wajib menjaga dan mendampingi istri saat melahirkan. Ini bertujuan untuk memberikan dan dukungan moril kepada istri saat melahirkan.

"Sekarang ini suami wajib mendampingi istri saat melahirkan. Karena itu bukan tanggung jawab istri saja tapi juga tanggung jawab suami juga," ungkap kepala Seksi Kesehatan Anak, Remaja dan Usia Lanjut Dinas Kesehatan Kota Kupang, Teren Bonaventura.

Ia mengatakan itu saat memberikan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA) bagi kader dan aparat Kelurahan di Aula Kantor Lurah Kayu Putih, Selasa (21/11/2017).

Teren mengatakan, mandi bayi, balita dan menjaga anak bukan tanggungjawab istri saja tetapi juga suami. Semuanya harus mengambil peran untuk mengasuh anak.

Ia juga menegaskan, peran kader Posyandu untuk melaporkan ibu hamil wajib dilaksanakan. Ajak mereka supaya terlibat aktif dalam kegiatan Posyandu.

"Mama kader harus melaporkan kepada kami (Dinkes)jika ada ibu hamil yang ada diwilayah kerja Posyandu. Ini berguna untuk memonitoring perkembangan ibu hamil setiap bulan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, di Kota Kupang saat ini memiliki program Gerakan Peduli Ibu Hamil. Program ini berguna untuk memantau dan mengikuti perkembangan ibu hamil dari waktu ke waktu.

Ia mengungkapkan, warga Kota Kupang wajib melahirkan dilayanan fasilitas kesehatan atau tempat bersalin di Puskemas terdekat.

Ini bertujuan para medis dan tenaga kesehatan secara intens memantau perkembangan bayi pasca melahirkan dan perkembangan ibunya.

"Kalau dulu itu boleh melahirkan atau bersalin di rumah masing-masing. Tapi sekarang tidak boleh lagi karena pemerintah Kota Kupang sudah menyiapkan fasilitas Kesehatan," ungkapnya.

Ia mengatakan, Perda Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2013 sudah diatur dengan jelas mengenai KIBBLA ini.

"Adapun tujuan penyelenggaraan pelayanan KIBBLA yaitu untuk mewujudkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak balita di wilayah daerah, tersedianya fasilitas yang memadai dan bisa terjangkau, bermutu dan aman. Serta terdorongnya perubahan perilaku masyarakat dan tenaga kesehatan terhadap pola pencarian pengobatan dan pertolongan persalinan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang profesional. Demi terwujudnya penurunan angka kematian ibu, bayi baru lahir dan anak balita di daerah," jelasnya.

kader
Para kader Posyandu dan aparat Kelurahan Kayu Putih saat mengikuti Sosialisasi Perda KIBBLA, Selasa (21/11/2017)

Ia mengungkapkan, Ibu menyusui berhak memberikan Air Susu Ibu kepada Bayinya. Asi Esklusif dilanjutkan pemberian makanan tambahan.

"Suami harus siapa antar jaga (Siaga) istrinya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan. Mengingatkan dan mengantar istri yang sedang hamil untuk memeriksakan kehamilannya minimal 4 (empat) kali selama masa kehamilan ke tenaga kesehatan, menghantar istri melahirkan ke Puskesmas, mengantar istri dan bayinya ke Posyandu dan memberikan dukungan moril kepada sang istri," ungkap Teren.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved