Operasi di Bolok 2016-2017 - Polres Kupang Jaring 52 Ranmor Ilegal
Operasi ini terutama ranmor yang didatangkan dari luar daerah ke Kupang melalui transportasi laut di Pelabuhan Bolok, Kupang.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Edy Hayon
POS-KUPANG.COM | BABAU - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kupang sejak akhir tahun 2016 hingga 2017 mengadakan operasi kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran kendaraan bermotor (ranmor) roda dua.
Operasi ini terutama ranmor yang didatangkan dari luar daerah ke Kupang melalui transportasi laut di Pelabuhan Bolok, Kupang.
Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 52 ranmor roda dua secara ilegal dan kini sudah diamankan di Mapolres Kupang.
Baca: Ini Salah Satu Cara Mengapa Polres Belu Menggelar Kegiatan Ini
Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma menyampaikan hal ini melalui Kasat Reskrim, Iptu Simson L. Amalo, S.H, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2017).
Simson Amalo menjelaskan, kegiatan operasi yang ditingkatkan ini memang sudah menjadi agenda rutin jajaran Polres Kupang.
Dalam kurun waktu akhir 2016 hingga 2017 ini, jajarannya terus melakukan operasi dengan melakukan pemantauan di pelabuhan penyeberangan.
Baca: BBPP Rapat Koordinasi Dengan PPL dan Babinsa. Ini Tujuannya
Dalam operasi yang sudah dilaksanakan, lanjut Amalo, jajarannya berhasil mengamankan 52 ranmor roda dua yang diangkut melalui Pelabuhan Bolok, Kupang.
"Saat ini kita sudah amankan 52 ranmor roda dua berbagai jenis yang diduga tanpa dokumen yang sah. Kita terus pantau karena dari informasi yang kami peroleh memang praktik seperti ini sedang marak. Seluruh barang bukti kini kita amankan di Mapolres Kupang. Bagi warga yang merasa punya kendaraan yang ada di Polres Babau segera datang dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," katanya.
Baca: Marten Toda Masih Kritis, Ditabrak Setelah Belanja di Toko
Menurut Amalo, praktik seperti ini tentunya tidak boleh dibiarkan berlarut. Jajarannya akan tetap melakukan pemantauan dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku jika ada oknum warga yang masih melakukan kegiatan memasukkan ranmor ilegal. (*)