Camat Pulau Ende Terapkan Larangan Merokok di Sarana Publik
"Warga yang perokok aktif diharapkan agar tidak mengisap rokok di tempat umum sehingga tidak mengganggu warga lain yang tidak merokok."
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE - Pemerintah Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende mengeluarkan kebijakan larangan merokok di sarana umum (publik) seperti kantor desa, sekolah, kantor camat dan Puskesmas.
Camat Pulau Ende, Usman Husen mengatakan merokok memang hak pribadi seseorang namun hendaknya memperhatikan keberadaan warga lain yang tidak merokok
"Warga yang perokok aktif diharapkan agar tidak mengisap rokok di tempat umum sehingga tidak mengganggu warga lain yang tidak merokok," kata Usman saat ditemui di Ende, Selasa (21/11/2017).
Usman menjelaskan pihak kecamatan menempel pengumuman melarang merokok di tempat-tempat umum sehingga bisa diketahui oleh masyarakat.
Dengan demikian warga yang memang memiliki kebiasaan merokok agar tidak mengisap rokok di tempat umum.
Menurutnya, sebelum dikeluarkan larangan merokok di tempat umum pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari merokok baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
"Merokok selain membahayakan kesehatan juga akan mempengaruhi sisi ekonomi hal tersebut juga sudah diketahui oleh masyarakat," ujar Usman.
Usman mengatakan meskipun tidak ada sanksi terkait dengan kebijakan larangan untuk merokok namun ada sanksi sosial yang diberikan kepada para perokok aktif yang merokok di tempat umum.
"Warga yang tidak merokok akan melarang atau menegur mereka yang kedapatan merokok di tempat umum dengan demikian yang bersangkutan akan merasa malu," kata Usman.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/usman-husen_20171121_142706.jpg)