Setnov Tersangka Korupsi E KTP
Setya Novanto Ditahan Saat Sedang Sakit, Kuasa Hukum: KPK Jangan Mempermainkan Hukum
Seseorang yang sedang sakit tidak dapat diperiksa apalagi ditahan. Fredrich Yunadi meminta KPK tidak mempermainkan hukum.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan telah mengeluarkan surat penahanan kliennya.
"Mereka bilang (Novanto) sudah ditahan, saya bilang alasan apa? Undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan?" tanya Fredrich di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Fredrich menilai, seseorang yang sedang sakit tidak dapat diperiksa apalagi ditahan. Dirinya meminta KPK tidak mempermainkan hukum.
Baca: Nelayan Pulau Kera Minta Polisi Air Tidak Tangkap Mereka Saat Sedang Melaut
Baca: Wakil Bupati Flores Timur Kesal Aparat Desa Konga Tak Hadir Panen Jagung Hibrida
"Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum," tuturnya.
Dirinya pun meminta klarifikasi kepada KPK yang telah menyatakan Novanto mendapat surat penahanan.
Padahal menurutnya, tidak ada UU yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit yang belum pernah diperiksa.
"Tanya sama KPK tahan alasannya apa? UU mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa," ujarnya. (Muhammad Zulfikar)