Setnov Tersangka Korupsi E KTP

Setya Novanto Ditahan Saat Sedang Sakit, Kuasa Hukum: KPK Jangan Mempermainkan Hukum

Seseorang yang sedang sakit tidak dapat diperiksa apalagi ditahan. Fredrich Yunadi meminta KPK tidak mempermainkan hukum.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/WIBOWO ARMANDO
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan telah mengeluarkan surat penahanan kliennya.

"Mereka bilang (Novanto) sudah ditahan, saya bilang alasan apa? Undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan?" tanya Fredrich di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Fredrich menilai, seseorang yang sedang sakit tidak dapat diperiksa apalagi ditahan. Dirinya meminta KPK tidak mempermainkan hukum.

Baca: Nelayan Pulau Kera Minta Polisi Air Tidak Tangkap Mereka Saat Sedang Melaut

Baca: Wakil Bupati Flores Timur Kesal Aparat Desa Konga Tak Hadir Panen Jagung Hibrida

"Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum," tuturnya.

Dirinya pun meminta klarifikasi kepada KPK yang telah menyatakan Novanto mendapat surat penahanan.

Padahal menurutnya, tidak ada UU yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit yang belum pernah diperiksa.

"Tanya sama KPK tahan alasannya apa? UU mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa," ujarnya. (Muhammad Zulfikar)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved