Sabtu, 11 April 2026

Heboh! Tidak Terima Diselingkuhi, Suami Bakar Rumah PIL Istrinya di Flotim

Ini memang terbakar karena api cemburu. Buntutnya, bakar rumah pria idaman lain (PIL) istrinya

Penulis: Felix Janggu | Editor: Marsel Ali
haticewek.com
Selingkuh 

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Feliks Janggu

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Honorer pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Larantuka berinisial GSGW ini tidak lagi sabar dengan kelakuan istrinya yang berselingkuh dengan seorang lelaki berinisial FXFL.

GSGW setelah mengetahui istrinya tengah berselingkuh dengan FXFL dari informasi dua saudaranya, GSGW memaafkan istrinya.

Ia tidak ingin memperkarakan istrinya (berinisial PKYK). Namun bidan yang bekerja di Puskesmas Boru Wulanggitang itu tidak ingin menandatangi salah satu syarat dari suaminya.

"Ada satu syarat dari suaminya yang tidak mau ditandatangani oleh istrinya. Bahwa ia tidak boleh bertemu lagi dengan lekaki selingkuhannya," kata Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyanto melalui Kasat Reskrim Iptu I Nengah Lantika Senin (13/11/2017).

I Nengah menceritakan kronologi kejadian dugaan perselingkuhan hingga terjadinya pembakaran kediaman pria idaman lain (PIL) dari istri korban perselingkuhan.

Dugaan perselingkuhan terjadi Senin (6/11/2017) pekan lalu di kediaman FXFL di Desa Nawokote, Wulanggitang.

Saat keduanya sedang berada di dalam kamar, dua saudara dari GSGW memergoki kedua pelaku dan menganiaya keduanya.

Jelas Iptu Nengah, korban GSGW memaafkan perilaku istrinya dengan satu syarat tidak boleh lagi bertemu dengan lelaki PIL-nya.

Namun, kata Iptu Nengah, istri korban tidak bersedia menandatangani syarat tersebut.

"Mungkin karena itu suaminya marah dan melakukan tindakan pembakaran rumah itu Jumat (10/11/2017)," kata Iptu Nengah.

Pelaku pembakaran GSGW mengakui perbuatannya. Saat ia membakar rumah PIL istrinya dengan bensin, ia bahkan menunggu sampai rumah itu roboh satu persatu.

"Kita sedang proses kasus dugaan perselingkuhan, dugaan penganiayaan dan kasus pembakaran rumah," kata Iptu Nengah.

Iptu Nengah menambahkan, kasus tersebut menjadi tiga. Pertama kasus dugaan perselingkuhan dengan pelaku bidan PKYK dan PIL-nya FXFL.

"Untuk kasus dugaan perselingkuhan korbannya adalah suami dari bidan itu," kata Iptu Nengah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved