Polsek Maulafa Dinilai Lamban Ungkap Kasus Kematian Mikael Louis Alhans
Keluarga korban menilai Polsek Maulafa lambat dan tidak serius menangani kasus kematian Mikael Alhans.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Lima bulan berlalu, polisi belum juga berhasil mengungkap pelaku yang menewaskan Mikael Louis Alhans.
Mikael Alhans ditemukan tidak bernyawa di Kompleks Perumahan BTN Kolhua Blok M, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, tanggal 19 Mei 2017.
Mikael Alhans meninggal tidak wajar. Saat ditemukan, pada tubuh korban terdapat sejumlah tanda kekerasan.
Pihak keluarga korban menilai Polsek Maulafa lambat dan tidak serius menangani kasus kematian Mikael Alhans.
"Kami keluarga bingung dan menganggap kasus ini jangan-jangan dipolitisir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab karena memang diduga salah satu saksi yang ada dalam rombongan pesta miras saat itu adalah anak seorang polisi," kata Thobias Alhans, adik kandung Mikael Alhans saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Mailafa, Sabtu (4/11/2017).
Polsek Maulafa dianggap membiarkan bukti dan petunjuk yang harusnya ditindaklanjuti dan dikembangkan polisi, dengan maksud melindungi yang diduga sebagai pelaku.
Thobias menyebut beberapa hal yang dianggap janggal oleh keluarga, yaitu garis polisi yang langsung dilepas bersamaan dengan dibawanya korban ke rumah sakit.
Menurutnya garis polisi harusnya digunakan untuk menjaga keaslian tempat kejadian perkara (TKP).
Hal lainnya, kata dia, polisi tidak mengumpulkan barang bukti berupa bercak atau ceceran darah, bekas muntah dan botol minuman yang ada di TKP.
"Dari awal kami sudah menduga jangan sampai ada permainan. Kami ikuti proses demi proses dan kami berjuang untuk bagaimana bisa mendapat suatu hasil yang baik. Ketika kami desak terus akhirnya Polsek melaksanakan gelar perkara di Polda tapi memang tidak ada olah TKP jadi hasilnya begitu- begitu saja dan akhirnya diserahkan ke Polresta," ujar Thobias.
Ketika pihak keluarga bertanya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta, diperoleh jawaban kalau (kasus) masih di Polsek. Begitu pun sebaliknya.
Merasa tidak puas, pihak keluarga pun membuat surat kepada Polda NTT untuk mengambil alih penanganan kasus ini. Dan menurut keluarga, pihak Reskrimum Polda merespon dengan kembali menggelar olah TKP.
"Kami melihat ada barang bukti yang disita oleh polda tapi kami tidak melihat polsek juga menyita barang bukti ini," tambah Thobias.
Keluarga menyatakan akan tetap mengawal dan mencari pihak-pihak terkait agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang.
Keluarga menuntut pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku yang membunuh korban.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/thobias-alhans_20171105_215209.jpg)