Polisi Sedang Selidiki Akun-akun Medsos Ini Sebagaimana Dilaporkan Setya Novanto

Menurutnya dari 32 akun yang dilaporkan ke polisi, ada sembilan akun yang diduga telah melakukan penghinaan.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Setya Novanto tersenyum ceria. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sedang menyelidiki berbagai akun media sosial yang dilaporkan oleh Ketua DPR Setya Novanto karena diduga melakukan penghinaan.

"Kalau yang lain ada bukti, kami telusuri, kami tindaklanjuti," kata Kepala Subdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin saat dihubungi, Sabtu (4/11/2017).

Menurutnya dari 32 akun yang dilaporkan ke polisi, ada sembilan akun yang diduga telah melakukan penghinaan.

"Dari 32 (akun yang dilaporkan) yang kedetect ada (unsur penghinaan), sembilan (akun)," katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh akun-akun tersebut masih dalam tahap pemeriksaan barang bukti.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Setya Novanto melalui medsos Instagram yakni Dyann Kemala Arrizzqi (29).

Tersangka memiliki akun Instagram @dazzlingdyann. Melalui akunnya, pada 7 Oktober 2017, tersangka mengutip postingan akun medsos lain yang berisi penghinaan terhadap Setya dan mempostingnya kembali di akun tersangka.

Asep menegaskan bahwa cepatnya pengusutan kasus ini tidak terkait dengan pelapor yang merupakan pejabat legislatif.

"Tidak ada hubungannya dengan politisi. Kami bekerja bukan mengincar politik. Karena ada laporan, kami lakukan lidik. Pada terlapor ada dua alat bukti cukup, ya kita lakukan upaya paksa (penangkapan)," katanya.

Akun-akun media sosial yang dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri terkait gambar meme Setya Novanto diantaranya:

15 Akun Twitter:

1. https://twitter.com/YKW1AM

2. https://twitter.com/antox_bondre

3. https://twitter.com/bimasatr061

4. https://twitter.com/iqbalembal

Sumber:
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved