Terbatasnya Informasi Jadi Pemicu Pengiriman TKI Ilegal di NTT, Kendalikan Pakai Program Desmigratif
Sebagai tahap awal, dipilih 122 desa kantong TKI dari berbagai daerah sebagai pelaksana program
Penulis: Andri Atagoran | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Andri Atagoran
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Maruli A. Hasoloan mengatakan, satu di antara pemicu terjadinya pengiriman TKI illegal dan kejahatan perdagangan orang adalah keterbatasan informasi tentang bermigrasi yang benar.
"Lamanya proses pengurusan pada layanan migrasi juga menjadi penyebabnya," kata Maruli sesuai rilis yang diterima lewat WhatsApp, Jumat (3/11/2017).
Oleh karena itu, kata Maruli, pemerintah melaksanakan program desmigratif sebagai upaya melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para TKI dan keluarganya sejak dari kampung halaman, saat bekerja hingga kembali.
"Sebagai tahap awal, dipilih 122 desa kantong TKI dari berbagai daerah sebagai pelaksana program," kata
Maruli.
"Guna memastikan program berjalan sesuai dengan idealitas yang diharapkan, pemerintah merekrut tenaga Pendamping Desmigratif tiap desa dua tenaga pendamping," lanjut Maruli.
Untuk memastikan tenaga Pendamping Desmigratif berjalan maksimal, lanjut Maruli, pemilihannya ditentukan oleh musyawarah desa, serta harus berasal dari desa setempat.
"Selama empat hari sejak Senin(30/10) hingga Kamis (2/11) para pendamping akan mendapatkan bimbingan teknis tentang program Desmigratif," ungkap Maruli.(*)
