Celaka Juga Seperti Ini! 478 Badan Usaha Menunggak Iuran BPJS Kesehatan
Peserta harus tahu bagaimana caranya untuk mengetahui apakah kartu JKN berlaku atau tidak. Ini caranya
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 478 badan usaha yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan ternyata menunggak pembayaran iuran dengan nilai nominal mencapai Rp 787 juta lebih.
Kepala Bidang SDM, Umum Dan Komunikasi Publik, Yosefina KSY Kadju yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017) mengatakan hal tersebut.
"Bayangkan dengan kondisi jumlah badan usaha yang menunggak ini, ada sekian jiwa yang peserta yang mau mengakses tapi tidak bisa karena perusahaan lalai membayar," katanya.
Yosefina mengatakan, banyak sekali badan usaha yang karyawannya tahu kalau sudah jadi pemegang kartu JKN tapi ternyata kartu tidak aktif karena dari badan usaha tidak membayar. Secara fisik mereka pegang kartu tapi tidak aktif.
Untuk mengetahui apakah seseorang kepesertaaannya aktif atau tidak maka bisa melakukan mengunduh aplikasi Mobile JKN dan bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan.
"Tapi di fasilitas kesehatan tingkat pertama mereka bisa cek di aplikasi apakah kartu aktif atau tidak aktif.
Jika tidak aktif maka bisa dianjurkan kepada peserta untuk membayar iuran atau mengecek aplikasi apakah aktif atau tidak.
Di aplikasi Mobile JKN itu ada banyak aplikasi termasuk riwayat kesehatan riwayat pembayaran dan lainnya
Kalau mau pindah faskes juga bisa dengan aplikasi Mobile JKN dan tidak perlu antri di BPJS Kesehatan.
"Jika ada yang tidak puas dengan pelayanan di fasilitas kesehatan maka bisa disampaikan melalui surat pengaduan dan akan ditindaklanjuti oleh BPJS,"katanya
Menurutnya, untuk peserta mandiri biasanya mereka tahu apakah kartu mereka aktif atau tidak karena mereka sendiri yang membayar."
Tapi ada juga yang datang dan marah-marah padahal mereka tidak membayar iuran, "katanya. (*)