Urus Sertifikat Tanah Gratis
Ini penjelasan Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang terkait dengan pengurusan sertifikat tanah
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter Pos Kupang, Gordi Donofan
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Tom More, mengatakan, untuk mengurus sertifikat tanah tidak ada biaya, semuanya gratis.
Soal pungli yang terjadi di Alak pihaknya belum menerima laporan masuk dari warga mengenai ada pungutan di wilayah itu untuk mengurus pengukuran dan mengurus sertifikat tanah.
"Belum ada laporan dan kami belum tau karena belum ada laporan dari warga soal pungutan. Semua yang berkaitan dengan urus sertifikat semuanya gratis. Jikapun itu ada berarti itu bukan dari BPN," ungkap Tom More saat dikonfirmasi Pos Kupang Kamis (26/10/2017).
Ia mengatakan, jika ada pungutan maka pihaknya melalui petugas lapangan dan kepala seksi langsung melakukan cek pada wilayah yang dilaporkan ada pungutan saat mengurus sertifikat.
Dikatakannya, pada tahun 2017 pemerintah Kota Kupang memperoleh target 20.000 bidang tanah yang melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Itu diseluruh wilayah kecamatan yang ada di Kota Kupang.
"Targetnya ada 20.000 bidang yang harus selesai tahun ini. Tapi realisasinya sampai hari ini 4.000 saja itupun yang sudah diukur," jelasnya.
Ia mengatakan, kendala yang dihadapi oleh BPN Kota Kupang saat ini adalah masalah SDM petugas, Peralatan serta masalah kesiapan masyarakat.
"Kesiapan masyarakat dalam mengurus sertifikat tidak ada. Susah hadir saat pengukuran tanah, tidak membuat surat-surat. Itu hal yang menjadi persoalan," jelasnya.
Katanya, lokasi yang rawan konflik saat mengurus sertifikat dan ukur tanah itu adalah daerah Batuplat dan Manulai. Alasannya, karena saling klaim antara pemilik tanah.
"Kalau soal duplikat sertifkat tanah sejauh ini belum dan tidak ada. Sistem yang digunakan adalah online sehingga tidak yang mengklaim dan sudah otomatis data sudah ada sistem BPN," ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk mengurus sertifikat tanah sangat mudah dan tidak sulit. Semua persyaratannya sudah diserahkan ke setiap kelurahan untuk digandakan dan dibagikan kesetiap warga.
"Syaratnya itu ajukan pemohon hak dan formatnya ada di BPN dan sudah ada disetiap kelurahan supaya warga bisa mengurus sertifikat. Terus harus ada surat apakah itu surat hibah, warisan, jual beli (kwitansi) sebagai lampiran. Selain itu Foto Copy KTP, dan tanah harus sudah dipasang pilar supaya petugas tidak terlalu susah saat proses pengukuran," jelasnya.
Ia mengaku SDM yang ada memang masih sangat rendah dan kesadaran masyarakat untuk urus sertifikat masih kurang serta kesiapan masyarakat juga kurang.
"Kegiatan ini akan berlanjut sampai tahun depan. Sehingga diharapakan partisipasi semua warga untuk mengurus sertifikat karena semuanya gratis," ungkap Tom.
Ia juga menegaskan, jika terjadi pungutan maka Ia meminta untuk kembalikan uang itu pada pemiliknya karena diaturan tidak ada pungutan.
"Tidak ada aturan soal pungutan. Kami BPN tidak ada pungutan. Kembalikan uang itu pada warga," harap Tom. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala_20171026_155516.jpg)