Berita Timor Rote Sabu
Kapolsek Kobalima Mengaku Pengaduan Yasinta Lemah
sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikkan tanah sedangkan bukti pembayaran pajak bukanlah bukti kepemilikkan tanah
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota
POS KUPANG.COM | BETUN -- Kapolsek Kobalima, Ipda Samsul Bahri, SH yang dikonfirmasi tekait pengaduan Yasinta Bete Moruk (42)janda dengan 10 orang anak warga dusun Mahakota Biru, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, terkait dugaan penyerobotan lahannya mengaku sudah menerima laporan tersebut.
Ia menjelaskan laporan dugaan penyerobotan lahan oleh Paulus Ulu sudah diterima pihaknya. Namun sayangnya pelapor tidak memiliki dasar kepemilikan tanah yaitu sertifikat tanah saat melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut.
"Memang kami sudah menerima laporan dari ibu Yasinta, tetapi dasar pengaduan penyerobotan tanah yaitu sertifikat tanah tersebut belum ada. Padahal, sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikkan tanah sedangkan bukti pembayaran pajak bukanlah bukti kepemilikkan tanah," jelas Bahri.
Dirinya mengaku kecewa dengan kepala desa Alas Selatan, Adam Fahik yang tidak pernah menyelesaikan masalah sengketa tanah di tingkat desa.
Ia mengatakan, penyelesaian masalah sengketa tanah seharusnya diselesaikan secara bertahap, mulai dari desa, kecamatan baru ke pengadilan karena hal tersebut merupakan masalah perdata.
"Hanya kepala desa Alas Selatan ini yang tidak pernah urus masalah tanah di tingkat desa. Pihak desa seperti biarkan saja. Akhirnya masyarakat langsung saja lapor kepolisi. Padahal, belum dicoba dilakukan mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Sudah begitu, nomor telepon pak Kades susah dihubungi," keluhnya. (*)