Berita Timor Rote Sabu

Kapolsek Kobalima Mengaku Pengaduan Yasinta Lemah

sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikkan tanah sedangkan bukti pembayaran pajak bukanlah bukti kepemilikkan tanah

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/DION KOTA
Yasinta Bete Moruk janda dengan 10 orang anak warga dusun Mahakota Biru, Desa Alas Selatan sedang menunjukkan bukti pembayaran pajak tanah 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota

POS KUPANG.COM | BETUN -- Kapolsek Kobalima, Ipda Samsul Bahri, SH yang dikonfirmasi tekait pengaduan Yasinta Bete Moruk (42)janda dengan 10 orang anak warga dusun Mahakota Biru, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, terkait dugaan penyerobotan lahannya mengaku sudah menerima laporan tersebut.

Ia menjelaskan laporan dugaan penyerobotan lahan oleh Paulus Ulu sudah diterima pihaknya. Namun sayangnya pelapor tidak memiliki dasar kepemilikan tanah yaitu sertifikat tanah saat melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut.

"Memang kami sudah menerima laporan dari ibu Yasinta, tetapi dasar pengaduan penyerobotan tanah yaitu sertifikat tanah tersebut belum ada. Padahal, sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikkan tanah sedangkan bukti pembayaran pajak bukanlah bukti kepemilikkan tanah," jelas Bahri.

Dirinya mengaku kecewa dengan kepala desa Alas Selatan, Adam Fahik yang tidak pernah menyelesaikan masalah sengketa tanah di tingkat desa.

Ia mengatakan, penyelesaian masalah sengketa tanah seharusnya diselesaikan secara bertahap, mulai dari desa, kecamatan baru ke pengadilan karena hal tersebut merupakan masalah perdata.

"Hanya kepala desa Alas Selatan ini yang tidak pernah urus masalah tanah di tingkat desa. Pihak desa seperti biarkan saja. Akhirnya masyarakat langsung saja lapor kepolisi. Padahal, belum dicoba dilakukan mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Sudah begitu, nomor telepon pak Kades susah dihubungi," keluhnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved