Pembicaraan Perppu Ormas di Paripurna Alot

sebanyak tujuh fraksi sepakat Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Juru bicara HTI Ismail Yusanto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017). Ismail mengajukan gugatan uji materi Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) 

Dalam iklim demokrasi, kata dia, kebebasan adalah bertanggung jawab dan saling menghargai, bukannya malah merugikan kebebasan orang lain.

Menurut dia, kalau kebebasan tidak dikekola dengan baik, dapat merugikan kebebasan orang lain.

"Dalam UU Ormas, kebebasan dikolela untuk menjaga Pancasila dan UUD 1945 pada iklim demokrasi. Karena itu, secara tegas Fraksi PKB menyatakan mendukung Perppu Ormas untuk disetujui menjadi undang-undang," katanya.

Malik menambahkan, Fraksi PKB juga menyampaikan catatan, Perppu Ormas agar disetujui dengan perbaikan azas terhadap ormas, agar dalam UU Ormas mengatur secara tegas, bahwa Ormas mencantumkan azas Pancasila. *)

Sumber:
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved