Kadispenduk: 90.116 Data Penduduk itu Data Sampah

Ini penjelasan dari Kepala Dinas Capilduk Kota Kupang terkait dengan data kependudukan saat rapat dengar pendapat dengan dewan

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Yeni Rachmawati
RDP antara Dewan, Komisi I dengan KPU dan Pemerintah, di Kantor DPRD kota Kupang, Kamis (19/10/2017) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG - Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe bersama Komisi I DPRD kota Kupang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait selisih jumlah data penduduk kota Kupang dari KPU kota dan Dispenduk kota Kupang.

RDP ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah kota Kupang, Bernadus Benu yang sempat tak hadir saat itu, didampingi Asisten I, Yos Rera Beka.

Dewan mendengarkan langsung penjelasan terjadinya selisih data dari pihak KPU kota yang diwakili Jubir KPU, Daniel Ratu dan Kepala Dispenduk dan Pencatatan Sipil kota Kupang, David Mangi.

David di Ruang Rapat Komisi I, Kamis (19/10/2017), menyampaikan data yang ditampilkan KPU kota adalah data yang benar.

Karena hirarki penyampaian data yang dipakai sebagai dasar untuk penentuan penetapan demokrasi, demografi, perencanaan pembangunan DAU dan lainnya.

Oleh sebab itu, satu -satunya sumber data dari Kemendagri, dimana data tersebut bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota.

Ini sudah mulai ditegaskan sejak berlakunya UU nomor 24 tahun 2013.

"Oleh sebab itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota tidak lagi diberi kewenangan untuk menyampaikan DP4 yang diserahkan Kemendagri ke Ketua KPU Pusat dan dilanjutkan ke Ketua KPU daerah pemilihan. Data yang disampaikan Jubir KPU kota itu benar. Itu data benar, tapi harus dipilah," ujarnya.

Ia menjelaskan data penduduk yang diperoleh KPU kota sebanyak 438.005 merupakan data bersih yang sudah diverifikasi, divalidasi dan dilakukan penunggalan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Hasil pembersihan semester I yang dilakukan sampai 30 Juni 2017 mendapat 438.005. Nanti pada 31 Desember 2017 baru pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri menyerahkan data hasil pemutakhiran, pembersihan per semester II. Kalau memang sudah dibersihkan kenapa jumlah dari Dispenduk 528 ribu? Jawabannya karena 438.005 data sudah dimutakhiran," tukasnya.

Sedangkan, lanjutnya, sistem Kemendagri dikenal dengan data sampah. Jadi 90.120 data itu belum pemutakhiran dan tidak dibuang. Dikarenakan nama tidak sama, NIK kelebihan angka, atau tanggal lahir yang berbeda.

"Data sampah menjadi bersih baru dimutakhiran Kemendagri apabila masyarakat datang ke Dispenduk untuk mengurus dokumen kependudukan. Data penduduk ini dinamis berkembang terus. Data daerah berdasarkan jumlah penduduk baik yang sudah dimutakhiran dan belum dimutakhiran total data 528.121, terdiri dari 438.005 ditambah data sisa yang belum dimutakhirkan," tukasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved