Ini Yang Dilakukan Bupati TTU Terkait Soal Kekeringan di Wilayahnya

Ini yang dilakukan Bupati TTU terkiat dengan masalah kekeringan yang melanda wilayah itu

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
zoom-inlihat foto Ini Yang Dilakukan Bupati TTU Terkait Soal Kekeringan di Wilayahnya
Net
Ilustrasi Kekeringan

Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU, - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang status siaga darurat penanggulangan bencana kekeringan di Kabupaten TTU.

Dalam SK nomor 282/KEP/HK/VII/2017 yang ditetapkan tanggal 5 Juli 2017 itu menerangkan, ada 34 desa di Kabupaten TTU yang berstatus daerah darurat kekeringan. Ke-34 desa itu tersebar di 13 kecamatan.

Kekeringan di wilayah ini terjadi akibat curah hujan yang tidak menentu dan berlangsung pendek yakni 1-2 bulan, sedangkan bulan kering mencapai 8-10 bulan.

Untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas, pemerintah melakukan upaya pendistribusian air yang berlangsung hingga Desember 2017.

Pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 130 juta bersumber dari APBD Kabupaten TTU.

Jumlah tersebut masih dinilai kurang sehingga pemerintah sudah mengajukan kebutuhan anggaran kepada pemerintah pusat melalui BNPB senilai Rp 900 juta.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Yohanes Bani, S.IP kepada Pos Kupang.

Bani mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan 58 fiber ukuran 2.200 liter untuk dibagikan kepada desa-desa yang rawan kekeringan. Selanjutnya pemerintah mendistribusikan air bersih ke desa-desa menggunakan tangki.

Pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penyedia mobil tangki agar bisa mendistribusikan air kepada warga.

Untuk biaya sewa mobil tangki dialokasikan Rp 120 juta dan operasional Rp 10 juta.

Bani mengatakan, penanganan jangka pendek bisa dilakukan upaya pendistribusian air minum bagi warga, tetapi upaya jangka panjang perlu dipikirkan secara bersama-sama mulai dari pemerintah desa sampai kabupaten.

Pemerintah desa mesti bisa memanfaatkan dana desa untuk penyedian sarana air minum seperti membangun sumur bor.

Selain pemerintah, masyarakat harus menjaga alam dan melakukan gerakan penghijauan di sumber-sumber air.

Untuk Kabupaten TTU tidak hanya kekeringan tetapi juga serangan hama penyakit yang berdampak pada gagal panen.
Kondisi ini terjadi Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu.

Kepala Desa Oepuah, Lukas Usboko kepada Pos Kupang mengatakan, 412 hektare sawah di Desa Oepuah gagal panen tahun 2017 akibat terserang hama. Bahkan petani melakukan dua kali tanam, namun gagal lagi.

Kondisi ini yang menyebabkan stok pangan jenis beras di tingkat petani menipis. Jumlah petani yang mengalami gagal panen sebanyak 422 KK dari 460 KK yang ada di Desa Oepuah. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved