Terdakwa Kasus Embung dan Tambak Garam di Sabu Raijua Bebas Demi Hukum
Ini yang terjadi untuk ketiga orang terdakwa kasus embung dan tambak garam di Sabu Raijua
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Gaudiano Colle
POS KUPANG.COM, KUPANG - Tiga orang terdakwa yang saat ini menjalani sidang kasus tambak garam dan embung di Sabu Raijua, Lewi Tandirura, Nikodemus Tari, dan Lay Rohi, Kamis siang kemarin (12/10/2017) lepas demi hukum.
Mereka dinyatakan lepas demi hukum karena telah menjalani masa tahanan sebagai terdakwa, sekalipun sidang yang menyeret ketiga nama di atas belum mencapai palu terakhir dari majelis hakim.
Menanggapi para terdakwa yang lepas demi hukum, Hendrik Tiip, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tetap akan menghadirkan para terdakwa ke persidangan apabila persidangan dilaksanakan.
"Kami yakin para terdakwa bersifat kooperatif dengan persidangan," jelasnya singkat ketika dihubungi Pos Kupang via telepon genggam pada hari Kamis (12/10/2017). (*)