Setya Novanto Orang Keenam Pernah Kalahkan KPK di Sidang Praperadilan

Pada tahun 2015, dari 25 perkara KPK hanya menang 22 kasus tapi tiga perkara tidak menang.

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, kekalahan KPK terhadap gugatan praperadilan Setya Novanto merupakan kekalahan keenam.

Pada tahun 2015, dari 25 perkara KPK hanya menang 22 kasus tapi tiga perkara tidak menang.

Yakni terkait perkara Mantan Wakil Kapolri Budi Gunawan, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Sementara 2016, KPK tercatat satu kali kalah menghadapi gugatan praperadilan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.

Kemudian pada 2017, KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terakhir hari ini Setya Novanto menang atas KPK dalam sidang praperadilan.

Berikut orang-orang yang berhasil menang terhadap KPK dalam sidang praperadilan:

1. Mantan Wakil Kapolri Budi Gunawan

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan kepada Mabes Polri yang menjerat Wakil Kapolri Irjen Pol Budi Gunawan.

Saat itu hakim tunggal Sarpin Rizaldi memenangkan BG, pada Februari 2015 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved