Tidak Main-Main! Bangunan Tanpa IMB dan IPL Disegel Petugas
Warga yang rumahnya disegel mengaku akan urus IMB namun dia menolak untuk menggunakan cara menyogok petugas
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Camat Komodo Abdulah Nur, saat ditemui di lokasi bangunan yang disegel Pol PP mengatakan, penyegelan atau penertiban dilakukan karena bangunan di Wae Mata Labuan Bajo itu, belum ada Izin Perinsip Lokasi (IPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (28/9/2017).
"Memang sudah ada rekomendasi dari camat, rekomendasi yang mendukung pembangunan. Tetapi belum ada IPL dan IMB," kata Abdulah.
Dijelaskannya, rekomendasi bukan merupakan izin tetapi salah satu syarat untuk mengurus izin.
"Salah satu isi dari rekomendasi kami adalah harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku. Rekomendasi itu bukan izin tetapi syarat untuk mengurus izin," kata Abdulah.
Pemilik bangunan Maksimus Nggaus, saat dikonfirmasi terpisah di lokasi itu mengatakan, pihaknya sudah berulangkali mendatangi beberapa instansi terkait untuk mengurus izin, tetapi petugas instansi tersebut belum memenuhinya.
"Saya bukan tidak mau urus tetapi berulangkali saya mengurusnya hanya mendapat ketidakjelasan," kata Maksimus.
Menurutnya, dia akan segera mengurus beberapa ketentuan yang masih kurang tetapi tidak akan menggunakan uang pelicin atau sogok. (*)