Berita Timor Rote Sabu
Polisi Sita Barang Bukti Ayam 17 Ekor Saat Gerebek Aksi Judi di Kefamenanu TTU
polisi juga menyita satu buah meja bola guling warna putih dengan warna nomor merah kuning, hijau, hitam tulisan Bunga Malam.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU--Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) membubarkan perjudian bola guling dan sabung ayam di pasar tradisional Sunkae, Kecamatan Bikomi Nilulat, Senin (25/9/2017).
Dalam penggrebekan tersebut, polisi tidak menangkap pelaku tetapi hanya membawa barang bukti berupa ayam jantan hidup 15 ekor, ayam jantan mati dua ekor.
Selain ayam, polisi juga menyita satu buah meja bola guling warna putih dengan warna nomor merah kuning, hijau, hitam tulisan Bunga Malam.
Ada juga satu buah jeket, satu buah water pass, satu botol bedak baby, satu buah papan taruhan, penahan meja bola guling, satu lembar layar meja guling. Semua barang bukti telah diamankan Polres TTU.
Penggrebekan dilakukan saat hari pasar sekitar pukul 11.00 Wita yang dipimpin Kasat Reskrim, Polres TTU, Iptu Nyoman GD Arya beserta Kanit Buser Polres, Aiptu Sarmento dan melibatkan delapan anggota Buser dan Reskrim Polres TTU.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman GD Arya kepada wartawan mengatakan, penggrebekan perjudian merupakan kegiatan operasi kepolisian untuk meminimalisir aktivitas perjudian di wilayah Kabupaten TTU. (*)