Berita Timor Rote Sabu
Judi Sabung Ayam dan BG Rawan Konflik
Perjudian adalah aktivitas yang dilarang UU karena meresahkan masyarakat dan tidak mendidik.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU--Aktivitas judi jenis sabung ayam dan bola guling sangat rawan menimbulkan permasalahan. Apalagi di daerah-daerah perbatasan antar negara.
Untuk meminimalisir kerawanan konflik, polisi terus menertibakan segala jenis perjudian dengan cara pantau di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten TTU.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman GD Arya kepada Pos Kupang, Selasa (26/9/2014) mengatakan, polisi tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun untuk bermain judi.
Apabila polisi menemukan aktivitas perjudian, polisi langsung bertindak tanpa pandang bulu.
Perjudian adalah aktivitas yang dilarang UU karena meresahkan masyarakat dan tidak mendidik.
Menurut Nyoman, aktivitas judi seperti sabung ayam dan bola guling sangat rawan menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Apalagi di daerah perbatasan antara negara. (*)