Jumat, 10 April 2026

Kapan Ditertibkan! Puluhan Warga India Diduga Salahgunakaan Visa Kunjungan

Ini penjelasan dari pihak imigrasi terkait dengan penyalahgunaan visa kunjungan warga India di Kabupaten Sikka

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a

POS KUPANG.COM,MAUMERE - Sekitar 20-an orang warga negara India diduga menggunakan visa kunjungan ke Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores untuk melakukan aktivitas perdagangan jambu mete.

Warga asing ini terpantau berada di Kampung Waidoko, Geliting dan Waipare.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasi Kantor Imigrasi Maumere, Fajar Hari, dihubungi Jumat siang mengatakan warga India yang melapor diri ke Imigrasi hanya tujuh orang. Mereka tersebar di Nangahure dan Geliting.

"Mereka tidak tinggal (stay) hanya pergi-pulang saja sebagai pembeli jambu mete. Kebetulan saat ini sedang musim panen jambu mete," ujar Hari.

Warga India ini, kata Hari, memanfaatkan kartu izin tinggal sementara (Kitas) berlaku enam bulan hingga satu tahun. Mereka mereka yang melapor hanya tujuh orang.

"Di lapangan, kita (Imigrasi) tidak tahu persis jumlah mereka. Ada kan yang tinggal di kos-kosan dan ada pula yang tinggal di hotel agak sulit dipantau," ujar Hari.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H, dihubungi Pos Kupang, Jumat siang mengatakan sekitar 20-an orang warga India berada di Geliting, Waipare dan Waidoko.

Dado menyarankan Imigrasi Maumere turun mengawasi secara ketat lalu lintas warga negara India di Maumere dan Pulau Flores.

Pengawasan ini dimaksudkan agar warga asing tidak menyalahgunakan visa kunjungan dengan kepentingan untuk bekerja atau mencari penghasilan melalui usaha jual beli kacang mente atau hasil bumi lainnya.

Menurut Dado, visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kepentingan pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau transit untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Bila warga India yang ada di Sikka dan daratan Flores lainnya itu menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (visa bisnis) maka penggunaannya untuk keperluan seminar bisnis, mengunjungi pameran atau membuat perjanjian kerjasama dengan suatu perusahaan.

Namun tidak diperbolehkan untuk memperoleh penghasilan dan melamar pekerjaan di Indonesia. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved