KPUD TTS Menetapkan Dukungan Untuk Calon Perseorangan Pilkada TTS 2018

Ini yang dilakukan KPUD TTS terkait dengan penetapan dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada TTS 2018

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Novemy Leo
KETUA KPUD TTS, Ayub Magang bersama anggota KPUD di sekretariat KPUD TTS, Rabu (20/8/2017) 

Laporan wartawan Pos Kupang, Novemy Leo

POS KUPANG.COM, SOE - KPUD TTS Tetapkan dukungan minimal untuk calon perseorangan Pilkada TTS 2018.
Hadir dalam kesempatan itu ketua KPUD TTS, Ayub Magang, SJ dan lima komisioner KPUD.

Selain itu, hadir juga sejumlah pejabat, seperti kadis Kependudukan dan catatan sipil, kadis Kesbangpol TTS.

Hari itu, Ketua KPUD Ayub mengumumkan hasil rapat pleno tanggal 10 September 2017.

Rapat itu terkait penetapan jumlah dukungan minimal tuk calon perseorangan dan calon melalui parpol jumlah kursi perolehan suara sah untuk Pilkada TTS. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved