Ada Perempuan yang Mabuk Tertangkap Saat Edarkan 300 Butir PCC di Makassar
Perempuan berinisial Rn (32) ini ditangkap oleh tim gabungan di Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (17/9/2017) sore.
POS-KUPANG.COM, MAKASSAR--Seorang perempuan yang sedang mabuk ditangkap oleh tim gabungan Polda Sulsel dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel saat hendak mengedarkan 300 butir paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) ke Kota Ambon.
Perempuan berinisial Rn (32) ini ditangkap oleh tim gabungan di Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (17/9/2017) sore.
Saat ditangkap, Rn mengamuk-ngamuk sehingga langsung diamakan polisi ke Markas Polda Sulsel bersama barang bukti 300 butir PCC.
Kepala Seksi Penyidikan BPOM Sulsel, Sriyani yang dikonfirmasi, Senin (18/9/2017), mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi yang banyak dari Rn. Pasalnya, Rn dalam kondisi mabuk dan mengamuk saat ditangkap.
"Rn diamankan di Polda Sulsel bersama barang buktinya. Mungkin, penyidik Polda Sulsel dulu yang periksa lebih dulu. Tapi kasus ini masih kita kembangkan bersama aparat kepolisian," katanya.
Dari data sementara yang diterima, lanjut Sriyani, 300 butir PCC tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Makassar menjadi kota transit untuk selanjutnya dikirim ke Ambon.
"Rn memang juga pemakai PCC. Dia juga menjual. Dalam satu bungkusnya yang berisi 10 butir, Rn menjualnya seharga Rp 25.000," tuturnya.(*)