Tujuh Terduga Anggota ISIS Dijatuhi Hukuman Mati 13 ISIS Menyusul

ISIS di Libya pada Februari 2015 mengunggah rekaman video di Internet yang memperlihatkan aksi pemenggalan mengerikan di sebuah pantai di Libya, memic

Editor: Ferry Ndoen
VIA EXPRESS.co.uk
Dalam video yang disebarkan oleh pihak ISIS itu terlihat, warga Kristen yang disebut berasal dari Ethiopia mengenakan jumpsuit berwarna jingga. 

POS KUPANG.COM - Pengadilan Mesir, Sabtu (16/9), menjatuhkan hukuman mati terhadap tujuh orang karena menjadi anggota kelompok ISIS dan atas aksi pemenggalan terhadap 21 warga beragama Kristen di Libya, ungkap pejabat pengadilan.

ISIS di Libya pada Februari 2015 mengunggah rekaman video di Internet yang memperlihatkan aksi pemenggalan mengerikan di sebuah pantai di Libya, memicu kecaman internasional dan serangan udara Mesir terhadap sasaran ekstremis.

Dari ketujuh terdakwa, tiga orang dijatuhi hukuman mati secara absentia, ungkap pejabat. Beberapa terdakwa dituding ambil bagian dalam aksi pemenggalan.

Hukuman mati di Mesir ditinjau oleh mufti negara itu, meski putusannya tidak mengikat secara hukum.

Jaksa penuntut menuding ketujuh tersangka menjadi anggota jaringan ISIS di Marsa Matruh, Mesir barat laut, dan merencanakan serangan setelah menerima pelatihan militer di kamp ekstremis di Libya dan Suriah.

Putusan akan dikeluarkan pada 25 November terhadap 13 lainnya dalam persidangan kasus yang sama, demikian AFP.(kn)

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved