Ternyata MNR Pernah Terlibat Tindak Pidana

Ini penjelasan pihak kepolisian terkait dengan saksi MNR (23) dalam kasus penikaman terhadap Artur Baun

Penulis: Eflin Rote | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Eflin Rote
Polisi sedang memeriksa MNR sebagai saksi dalam kasus penikaman Artur Baun 

Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote

POS KUPANG. COM, KUPANG - MNR bukan NR (23), saksi kasus pembunuhan Artur Baun alias Bombom pernah terlibat kasus tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Alnofriwan Zaputra mengatakan, MNR pernah menjalani hukuman kurungan di Polres Kupang Kota.

"MNR pernah ditahan karena kasus penembakan menggunakan senapan angin," ujar Alnof, Selasa (12/9/2017) di Kupang.

MNR ditangkap di rumah saudara ibunya di Kabupaten Kupang. Saat ini statusnya masih sebagai saksi dan polisi masih memeriksa MNR. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved