Hakim Menangguhkan Penahanan Salmun Tabun, Penuntut Umum: Itu Kewenangan Hakim
"Bahwa penahanan merupakan kewenangan hakim untuk melancarkan persidangan yang sedang dijalankan," bacanya.
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang, Gaudiano Colle
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penuntut Umum sidang kasus dugaan penyelewengan dana makan-minum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS, Petrik Neonbeni dari Kejari TTS mengatakan penanggunghan penahanan Salmun Tabun merupakan kewenangan hakim.
"Sejak jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan, perkara ini sudah menjadi kewenangan pengadilan. Kewenangan itu termasuk memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa," kata Petrik kepada Pos-Kupang.com setelah pembacaan penetapan penangguhan penahanan oleh majelis hakim, Selasa (5/9/2017).
Ia pun melanjutkan bahwa penuntut umum hanya bisa melaksanakan penetapan pengadilan tersebut.
"Kami selalu berada dalam posisi siap untuk melaksanakan penetapan tersebut," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Majelis Hakim Edi Pramono saat membacakan penetapan penangguhan penahanan Salmun Tabun di depan persidangan pada Selasa (5/9/2017).
"Bahwa penahanan merupakan kewenangan hakim untuk melancarkan persidangan yang sedang dijalankan," bacanya.
Adapun pertimbangan hakim dalam menangguhkan penahanan tersebut adalah terdakwa bersikap baik selama persidangan, selalu hadir di setiap persidangan dan bersifat kooperatif.
"Dengan ini meminta kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa rumah tahanan hari ini," tutupnya.(*)