Dua Sepeda Motor Tabrakan Setelah Menyalip Mobil, Rofua Boymau Meninggal
Sepeda motor yang terlibat tabrakan, yaitu Suzuki Smash dengan nomor polisi DH 3966 MA dan Honda Revo dengan nomor polisi DH 4085 CH.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter Pos Kupang.com, Eflin Rote
POS KUPANG.COM, KUPANG - Lakalantas kembali terjadi di Jalan Timor Raya, Kota Kupang, Rabu (30/8/2017) malam.
Dua sepeda motor tabrakan setelah menyalip sebuah mobil di pertigaan Pulau Indah.
Sepeda motor yang terlibat tabrakan, yaitu Suzuki Smash dengan nomor polisi DH 3966 MA dan Honda Revo dengan nomor polisi DH 4085 CH.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.00 Wita tersebut menewaskan Rofua Boymau (50), pengendara sepeda motor Suzuki Smash yang adalah warga Kelurahan Oesapa.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi melalui Kanit Laka, Aiptu Sirta Siregar menjelaskan lakalantas terjadi barawal dari sepeda motor Honda Revo melaku dari arah Oesapa menuju Kelapa Lima hendak menyalip sebuah mobil di pertigaan Pulau Indah.
"Dari arah berlawan penggendara Suzuki Smash juga hendak menyalip sehingga terjadi tabrakan," ujar Sirta saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Selain menewaskan Rofua Boymau, korban lain dalam lakalantas tersebut yakni penggendara Honda Revo yang diketahui bernama Alexander Tamonob (23) mengalami luka robek di bagian kaki kanan. (*)