Berita Kota

Petani dan Nelayan Pun Bisa Masuk Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

anda bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diperlukan sama seperti peserta BPJS ketenagakerjaan

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM /HERMINA PELLO
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Adi Nugraha Harahap sementara memberikan materi pada acara sosialisasi Optimalisasi peran fasilitas kesehatan trauma center (TC) BPJS ketenagakerjaan dalam penanggulangan kecelakaan dan penyakit akibat kerja di hotel naka, Senin (21/8/2017) 

Laporan Wartawan Pos_Kupang. Com, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Apapun profesi anda, anda bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diperlukan sama seperti peserta BPJS ketenagakerjaan yang digaji oleh perusahaan.

"Mau petani, nelayan atau apapun pekerjaannya maka bisa jadi peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Adi Nugraha Harahap pada acara sosialisasi Optimalisasi peran fasilitas kesehatan trauma center (TC) BPJS ketenagakerjaan dalam penanggulangan kecelakaan dan penyakit akibat kerja di hotel naka, Senin (21/8/2017).

Saat ini ada dua desa di Kabupaten Kupang yakni desa Raknamo dan oesao yang menjadi binaan dari BPJS ketenagakerjaan sehingga diharapkan semua tenaga kerja yang ada di sana bisa ikut jadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Adi mengungkapkan tenaga kerja yang informal, tidak harus gaji dibayar oleh instansi bisa menjadi peserta program BPJS ketenagakerjaan.

Misalnya untuk yang gaji dibawah satu juta rupiah hanya membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulan per orang dan syarat lainnya bukan penerima upah informal maksimal usia 55 tahun dimana untuk kecelakaan kerja sebesar Rp 10000 ribu dan sisanya jaminan hari tua.

Menurutnya, pelayanan kepada peserta yang pekerja informal itu sama dengan pekerja formal dan tidak dibedakan.

Bahkan kalau pekerja mau menabung juga bisa di BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp 20 ribu per bulan
Dan kelebihan dari menabung di bpjs ketenagakerjaan adalah tidak ada biaya administrasi dan selalu bertambah.

Dia menambahkan untuk yang magang di perusahaan misalnya mahasiswa atau siswa bisa dicover dengan BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan waktu magang karena ada juga resiko dalam bekerja.

"Mereka bisa jadi peserta BPJS ketenagakerjaan karena mereka bisa mengalami kecelakaan kerja. Keikutsertaan mereka tergantung berapa lama mereka magang, setelah selesai bisa dilaporkan sehingga tidak lagi bayar iuran kepesertaaan," katanya.

Dia mengungkapkan ada juga program untuk perlindungan bagi TKI yang baru baru dilaunching pada tanggal 1 Agustus 2017.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved