Polisi Pasang Police Line di Lokasi Tambang Pasir Wae Reno, Ada Apa?
Penutupan aktivitas galian pasir di Wae Reno dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Aldo Febrianto.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Aris Ninu
POS KUPANG.COM, RUTENG - Aparat Reskrim Polres Manggarai memasang garis polisi di lokasi penambangan galian C, dekat Jembatan Wae Reno, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Pemasangan police line dilakukan Jumat (18/8/2017) siang.
Penutupan aktivitas galian pasir di Wae Reno dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Aldo Febrianto.
Polisi melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketika melakukan penutupan lokasi galian C, polisi juga mengamankan 7 dump truk, 5 eksafator dan 4 orang sopir.
"Kami sudah mempolice line lokasi galian C di Wae Reno.Saat ini kami sedang periksa saksi. Dump truk ada 7 buah sudah kami bawa ke Polres Manggarai dan eksafatornya sudah kami police line juga," jelas Aldo Febrianto mewakili Kapolres Manggarai, AKBP Drs. Marselis Sarimin K,M.Pd saat dikonfirmasi Jumat sore.
"Kami akan selidiki guna menetapkan tersangka atau orang yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana yang diatur dan UU Mineral dan Batubara dan Lingkungan Hidup," tambahnya.
Aldo Febrianto menegaskan, pihaknya akan memeriksa siapa pemilik pasir dan siapa yang menerima uang hasil galian C tanpa mengantongi ijin.(*)