RDP Dikorsing Tiga Jam Karena Anggota DPRD Kota Kupang Banyak Belum Hadir

Ketua DPRD Kota Kupang terpaksa skorsing sidang terkait rapat dengar pendapat soal eks Restoran Teluk Kupang. Ini alasannya

Penulis: Andri Atagoran | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Andri Atagoran
Anggota DPRD Kota Kupang saat skorsing sidang 

Laporan Reporter Pos Kupang, Andri Atagoran

POS KUPANG.COM, KUPANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kupang dengan Forum Suara Masyarakat Kota Kupang, di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (16/8/2017) terpaksa diskorsing selama tiga jam dari jadwal yang ditetapkan yaitu pukul 10.00 Wita.

Rapat dengan agenda dengar pendapat terkait penolakan alih fungsi lahan eks Resto Teluk Kupang tersebut rencananya dihadiri 30 anggota DPRD Kota Kupang dari tiga komisi.

Pimpinan rapat sekaligus ketua DPRD Kota Kupang, Drs Yeskiel Loudoe, S Sos mengetok palu tanda skorshing setelah melihat kehadiran anggota DPRD yang hadir hanya 19 orang.

Yeskiel mengatakan, sidang diskorsing karena anggota banyak yang belum hadir.

"Tadi anggota banyak yang belum ada jadi ditunda," kata Yeskiel singakat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved