Berita Timor Rote Sabu

Polisi CIN di SoE Suruh Saya Gugurkan Kandungan

Dia (Bripda) CIN, anggota Polres TTS telah menghamili saya tapi kemudian dia suruh saya untuk menggugurkan kandungan saya

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Novemy leo

POS-KUPANG.COM, SOE--Dia (Bripda) CIN, anggota Polres TTS telah menghamili saya tapi kemudian dia suruh saya untuk menggugurkan kandungan saya, tapi saya tidak mau.

IPM (18), warga SoE, Kabupaten TTS, mengaku sudah melaporkan hal ini ke Polres TTS sejak tahun 2017, namun belum ada tindaklanjuti hingga Agustus 2018 ini.

Karenanya dia didampingi Forkom P2HP telah melaporkan kasus ini ke POlda NTT dengan dampingan Forkom P2HP NTT.

IPM menjelaskan, dia berpacaran dengan CIN sejak tahun 2014 lalu saat itu dia berumur 17 tahun dan CIN berusia 18 tahun.

Dan mereka melakukan hubungan intim pertama kali sekitar tahun 2015 di rumah CIN di Oekamusa, SoE. Tahun 2015 CIN ikut test polisi dan lulus.

IPM mengatakan, Tahun 2016 Ade hamil dan memberitahukan hal itu kepada CIN namun bukannya bertanggungjawab, CIN malah memintanya untuk menggugurkan kandungannya.

"CIN minta saya untuk menggugurkan kandungan saya. SMSnya masih saya simpan. Dia juga mau kasih obat untuk menggugurkan kandungan saya tapi saya menolak," kata IPM, Minggu (13/8/2017) siang, di Kupang.

Menurut IPM, keluarganya pernah mendatangi keluarga CIN untuk meminta pertanggungjawaban namun tidak direspon.

Bahkan saat dalam kehamilannya sekitar bulan Desember 2017, IPM ke rumah CIN, namun sampai disana IPM diusir oleh ibunya CIN.

"Kata mamanya CIN saya jangan hubungi CIN lagi karena CIN sudah ada cewek lain. Saya sangat sakit hati dan kecewa," kata IPM.

IPM dan keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polres TTS sekitar bulan Jananari 2017 namun tidak ada tindaklanjuti yang pasti.

Pada bulan Februari 2017, IPM melahirkan seorang anak perempuan.

IPM mengaku kasusnya pernah ditangani oleh Sanggar Suara Perempuan (SSP) SoE tapi kemudian tidak ditindaklanjuti tanpa alasan jelas.

IPM kemudian melaporkan hal ini ke Forkom P2HP di Kupang dan barulah Bulan Juni 2017, Polres TTS mengambil darah anaknya untuk test DNA.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved