Berita Kota
Soal Harga Bir, Kapolda NTT Tanya ke Danlanud
Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengaku tidak mengetahui harga bir merk bintang.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengaku tidak mengetahui harga bir merk bintang.
Hal ini disampaikan Kapolda dalam sambutannya saat acara pemusnahan barang bukti narkoba dan miras yang digelar di Lapangan Polda NTT, Selasa (15/8/2017).
"Tadi saya tanya ke Danlanud, harga bir merk bintang ini berapa. Katanya lebih dari Rp 10 ribu. Saya jadi mikir, yang dimusnakan sekarang ada ribuan. Berarti hampir Rp 60an juta. Kalau kita jual lagi ke agen yang resmi terus uangnya masuk ke kas negara kan juga bagus," ucap Agung.
Menurut Agung, bir yang beredar di masyarakat harus melalui agen resmi yang tercatat membayar pajak.
"Bir ini kan dijual secara legal karena produsen bayar pajak. Tapi beredarnya ilegal. Kan di tutupan botol ada label pajak jadi tidak masalah kalau seandainya dijual kembali kepada agen resmi dan beredarnya juga secara legal," lanjutnya.
Ia menghimbau agar dir Narkoba yang membawai masalah minuman keras mempertimbangkan usul dan sarannya.
"Kalau yang di drum atau di botol sudah jelas nggak boleh," tambahnya. (*)
