Berita Kota

2.049 Liter Miras Lokal Dimusnahkan

Alih-alih yang dialami pria itu, karena istri selalu meminta dilayani hingga 10 kali dalam sehari.

Penulis: Eflin Rote | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EFLIN ROTE
Barang bukti miras yang akan dimusnahkan di Polda NTT, Selasa (15/8/2017). 

Laporan Reporter Pos-Kupang, Eflin Rote

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 2049 liter miras lokal (sopi dan moke) dimusnahkan pagi ini, Selasa (15/8/2017) di lapangan Mapolda NTT.

Selain miras lokal, terdapat 6132 botol miras golongan A (kadar alkohol diatas 5%), miras golongan B (kadar alkohol dibawah 1%) sebanyak 1680 botol.

Menurut Dir Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Turman Siregar SH SIK, pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil operasi dari tahun 2016 dan tahun 2017.

"Pemusnahan ini dilakukan serentak di seluruh Polda di Indonesia dalam rangka HUT RI ke 72 dan Hari Anti Narkoba Indonesia yang jatuh tiap tanggal 26 Juni," ujar Turman, Selasa (15/8/2017) di Kupang.

Selain miras, terdapat juga obat-obat terlarang yang terdiri dari obat somadril 1430 butir, tramadol 539 butir, metadon cair 480 mil, valesambe 6 tablet, ganja 12 paket, shabu shabu 2 paket kecil 7 gram yang jika dirupiahkan bisa mencapai ratusan juta. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved