Berita Timor Rote Sabu

Polisi Diminta Serius Tangani Kasus Ilegal Logging

Penyidik Polres TTU diminta untuk lebih serius menangani kasus ilegal logging di TTU.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS-
Kayu sonokeling yang ditebang liar di kawasan hutan Fatufue, Kabupaten TTU. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU--Penyidik Polres TTU diminta untuk lebih serius menangani kasus ilegal logging di TTU.

Pasalnya, lebih dari dua minggu polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ilegal logging.

Permintaan itu disampaikan Ketua Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait kepada Pos Kupang, Kamis (3/8/2017).

Menurut Manbait, kasus ilegal logging merupakan kasus kejahatan lingkungan yang menjadi perhatian polri dan presiden Joko Widodo.

Ilegal logging sama halnya dengan kasus narkoba, trafficking, dan korupsi, oleh karena itu polisi harus lebih serius dalam penegakkan hukum.

"Menurut saya, penanganan kasus ilegal logging oleh Polres TTU terlalu terlalu. Setidaknya pelaksana lapangan yang melakukannya dan yang menampung harus sudah ditetapkan sebagai tersangkanya," kata Manbait.

Ia mengatakan, Kapolres TTU harus tunjukan kepada masyarakat bahwa polisi di Polres TTU mampu melakukan penegkan hukum dalam kasus ilegal logging. (*).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved