Pencuri Ini Kubur Emas 230 Gram dan Uang Setengah Miliar

Seluruh barang curiannya tersebut justru dikubur di tanah kosong milik warga yang lokasinya berada sekitar 500 meter dari TKP.

Editor: Alfons Nedabang
Ilustrasi pencuri rumah. 

POS KUPANG.COM -- I Putu Sugianta alias Montir (23) tampak resah ketika mendekam di balik jeruji besi Polres Klungkung, Senin (31/7/2017).

Tidak berselang lama, petugas kepolisian pun datang menghampirinya.

Pria bertubuh jangkung dan kurus itu langsung bergegas berdiri.

Meskipun matahari sedang terik-teriknya, ia langsung digiring ke halaman Satreskrim Polres dalam keadaan tangan terborgol.

Pria asal Desa Sampalan, Kecamatan Dawan, Klungkung tersebut diamankan Satreskrim Polres Klungkung, setelah berhasil mencuri beraneka jenis perhiasan emas seberat total 230 gram dan uang tunai senilai Rp 55 juta.

Uniknya, perhiasan emas yang dicurinya ternyata belum sempat dijual oleh tersangka.

Justru perhiasan senilai setengah miliar tersebut ditanam di bawah pohon pisang di salah satu lahan kosong milik warga.

"Saya mencuri mau bayar hutang senilai Rp 10 Juta. Sebelumnya mencari hutang untuk kebutuhan sehari-hari. Saya baru sekali ini mencuri. Mencuri di rumah itu, karena iseng aja," ujar Putu Sugianta ketika dimintai keterangan dibawah teriknya matahari.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika Polres Klungkung menerima laporan dari seorang warga bernama Ni Nyoman Arki (41) yang kehilangan perhiasan emas di rumahnya, di Dusun Jabon, Desa Sampalan, Kecamatan Klungkung, Rabu (27/7/2017).

Saat kejadian, Ni Nyoman Arki meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong sekira pukul 18.30 Wta karena hendak melakukan aktivitas yoga.

Hal ini pun dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksi pencuriannya.

Tanpa mengalami kesulitan berarti, tersangka masuk ke rumah korban melaui jendela setelah mencongkelnya dengan obeng.

Setelah itu, tersangka juga mengcongkel lemari dan berhasil membawa kabur aneka jenis perhiasan emas dengan total berat 230 gram atau senilai sekitar Rp 400 juta dan uang tunai dengan jumlah Rp 500 juta.

"Bagi tersangka, kediaman dari korbannya (Ni Nyoman Arki) tidaklah asing. Sebelumnya, tersangka yang bekerja sebagai tukang celup benang, kerap menawarkan benang ke kediaman Ni Nyoman Arki yang merupakan pengusaha tenun ikat. Karena ketika itu rumah dalam keadaan kosong, tersangka memiliki kesempatan untuk melakukan aksinya," jelas AKP Made Agus Dwi Wirawan ketika dikonfirmasi, Senin (31/7/2017)

Kasus pencurian emas tersebut dilaporkan hari itu juga sekitar pukul 22.30 Wita.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved