307 Koperasi di NTT Bermasalah

“Jangan takut untuk mengahadapi persaingnsaat ini. Koperasi harus kuat, besar dan modern dengan terus memanfaatkan teknologi informasi"

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/EDY BAU
Wakil Gubernur NTT, Drs. Benni Litelnoni, S.H, M.Si (kelima dari kiri), Bupati Nagekeo, Elias Djo (keempat), Anggota DPRD NTT, Thomas Tiba Owa (ketiga), Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno (kedua), Wakil Bupati Nagekeo, Paulinus Y. Nuwa Veto (kiri) dero bersama 1.200 penari dalam acara puncak Peringatan HUT ke-70 Koperasi Tingkat Propinsi NTT di Lapangan Berdikari Mbay-Nagekeo, Sabtu (29/7/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY - Sebanyak 307 koperasi di NTT bermasalah dan terancam dibekukan.

Koperasi yang ada,  saat ini sedang dievaluasi pemerintah pusat.

Koperasi bermasalah tersebut ditemukan setelah Kementerian Koperasi menilai  dan menganalis data-data koperasi yang dikirim Pemerintah Kabupaten/ Kota di NTT sebagai tindak lanjut  dari instruksi Presiden Jokowi untuk melakukan revitalisasi koperasi dalam upaya mengembalikan peran dan fungsi koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa.

Wakil Gubernur NTT, Drs. Benny A. Litelnoni, S.H, M.Si dalam sambutannya pada acara puncak HUT ke-70 Koperasi Tingkat Propinsi NTT di Mbay, Sabtu (29/7/2017), mengatakan, potensi koperasi  di Desa Anggur Merah menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Sejak tahun 2010 telah terbentuk 1.962 koperasi. Dari jumlah tersebut, 458 sudah berbadan hokum dan masih ada 1.504 koperasi yang belum berbadan hokum. Sebanyak 307 koperasi yang berbadan hokum tersebut saat ini dikategorikan bermasalah.

Litelnoni juga mengungkapkan, jumlah koperasi berskala besar pun selama setahun mengalami peningkatan cukup  signifikan, dari 21 unit di tahun 2016  menjadi 36 unit di tahun 2017.

Peningkatan itu juga diiringi peningkatan jumlah koperasi  yang rutin menggelar rapat anggota tahunan (RAT).

Selama setahun terakhir, lanjut Litelnoni,   ada 1.627 koperasi yang menggelar RAT dan tahun 2017 sampai bulan Juni 2017 ada 1.908 unit koperasi  yang menggelar RAT.

Merujuk pada data-data yang ada terutama koperasi bermasalah dan belum berbadan hokum, Litelnoni menghimbau organisasi perangkat daerah (OPD)  terkait baik di tingkat Propinsi NTT maupun di tingkat kabupaten/ kota member perhatian serius terhadap  perkembangan koperasi di NTT.

Pemerintah Provinsi NTT, kata Beny Litelnoni, juga terus berkomitmen untuk  untuk meningkatkan pemberdayaan koperasi di daerah di NTT sejalan dengan penghargaan yang telah diterima oleh Pemerintah Propinsi NTT sebagai propinsi penggerak koperasi .

Meski menunjukkan pertumbuhan cukup signifikan, Litelnoni mengatakan, masih  banyak kopersi belum berhasil , memiliki permasalahan internal, kesulitan permodalan,  dan persoalan lainnya.

Selain itu, kata Litelnoni, masih  terdapat pula anggapan negatif  dari sebagian masyarakat  terhadap peran usaha koperasi. “Semua ini tantangan yang harus kita hadapi bersaama,” katanya.

Peringatan HUT ke-70 Koperasi yang mengambil tema Koperasi Kuat Menjamin Pemerataan Ekonomi dan Mewujudkan Keadilan Sosial, demikian Litelnoni, dinilai penting dan relevan dalam rangka memajukan koperasi.

“Diperlukan tindakan kongkrit untuk reformasi total baik dalam cara pandang maupun dalam mengelola koperasi,” kata Litelnoni.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved