Alfonius Fanus Jadi Tersangka Perekrut 93 Calon Tenaga Kerja
Pihak Polres Kupang Kota menetapkan Alfonius Fanus sebagai tersangka karena diduga merekrut 93 calon tenaga kerja asal Malaka.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pihak Polres Kupang Kota menetapkan Alfonius Fanus sebagai tersangka karena diduga merekrut 93 calon tenaga kerja asal Malaka.
Hal ini disampaikan Kapolres Kupang Kota melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Alnofriwan Zaputra saat dihubungi, Rabu (26/7/2017) malam.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan karena diundang-undang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Proses penyidikan akan terus berjalan," ujar Alnof, Rabu (26/7/2017) di Kupang.
Saat ini pihak Polres Kupang Kota berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT untuk memulangkan 93 calon tenaga kerja asal Malaka yang batal berangkat ke Merauke.
Menurutnya, calon tenaga kerja ini direkrut perorangan bukan lembaga yang layak merekrut.
Sebelumnya, Polres Kupang Kota mengamankan calon tenaga kerja yang berasal dari Desa Rainawe Namfalus, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka di Alak. Calon tenaga kerja tersebut menurut rencana akan dipekerjakan di PT ACP yang diketahui sebagai perusahaan sawit. (aa)
