Tiga Nama Calon Sekda NTT Diputuskan Melalui Sidang Presiden

Sampai saat ini tiga nama calon Sekda NTT masih diproses Pemerintah pusat dan penentuannya harus melalui sidang Presiden

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/KOLASE
Tiga calon Sekda NTT: Tini Tadeus, Sisilia Sona dan Ben Polo Maing 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sampai saat ini tiga nama calon Sekda NTT masih diproses Pemerintah pusat dan penentuannya harus melalui sidang Presiden.

Setelah diputuskan baru dikeluarkan surat keputusan mengenai Sekda NTT definitif.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Kantor Gubernur NTT, Rabu (26/7/2017), menyebutkan, proses penetapan Sekda NTT masih ada di tangan Pemerintah pusat.

Penentuan Sekda untuk daerah provinsi saat ini harus melalui sidang Presiden, kemudian dikeluarkan surat keputusan.

Ketika telah ada surat keputusan, maka akan dilantik menjadi Sekda NTT.

Penjabat Sekda NTT, Emanuel Kara, S.H yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini Pemprov NTT tetap menunggu proses yang dilakukan di pemerintah pusat.

"Kita tunggu saja, karena penentuan Sekda NTT nanti melalui sidang Presiden. Mekanismenya seperti itu, karena sekarang penetapan seorang sekda untuk daerah provinsi dilakukan dalam sidang Presiden," kata Emanuel.

Ditanyai mekanisme sidang Presiden, Emanuel yang juga sebagai Penjabat Sekda NTT ini mengakui, mekanisme itu memang baru dikenal saat sekarang.

"Berbeda dengan dulu, karena saat ini harus dilakukan dalam sidang presiden," katanya.

Sebelumnya, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya mengatakan, Penjabat Sekda NTT juga melakukan tugas dan fungsi sebagai sekda. Tugas itu berlangsung sampai ada Sekda NTT definitif.

Lebu Raya mengaku sebelumnya telah mengusulkan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan akhirnya Mendagri menyetujui Eman Kara sebagai Penjabat Sekda NTT.

"Jadi penjabat sekda itu melaksanakan tugas sebagai sekda. Baik tugas dan kewenangan tetap sama," kata Lebu Raya.

Dijelaskannya, jabatan penjabat Sekda itu akan berakhir ketika sudah ada keputusan mengenai Sekda definitif.

Sedangkan soal Sekda definitif, ia mengatakan, Pemprov NTT sudah mengajukan tiga nama kepada pemerintah pusat dan sampai saat ini belum ada keputusan.

"Kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, sebab Sekda itu pejabat eselon I yang mana harus melalui pembahasan di pemerintah pusat," katanya.

Untuk diketahui, tiga calon Sekda NTT yang sementara diproses di Jakarta ,yakni Tini Thadeus,S.H (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTT, Dra. Sisilia Sona (Kepala Badan Kesbangpol NTT) dan Ir. Ben Polo Maing (Asisten III).

Ketiga kandidat ini telah mengikuti rangkaian seleksi mulai dari seleksi administrasi, tes kompetensi manajerial , kompetensi bidang dan wawancara. Semua tahapan seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (pansel). (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved