Berita Kota

Simak Daftar Kepesertaan JKN di Kantor Pos

ingin mengurus Kepesertaan BPJS Kesehatan maka tidak perlu mendatangi kantor BPJS, cukup ke kantor pos untuk mengisi formulir.

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
POS_KUPANG. COM /HERMINA PELLO
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang menyerahkan cinderamata kepada Kepala Kantor Pos, Mujiono pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Kupang dengan PT Pos Persero Kupang tentang pengiriman kartu pendaftaran JKN KIS via Drop box di Outlet Kantor Pos, Rabu (26/7/2017) di kantor BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Pos_Kupang. Com, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM,KUPANG--BPJS Kesehatan Cabang Kupang telah melakukan tanda tangan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Kupang dengan PT Pos (Persero) Kupang tentang pengiriman kartu dan pendaftaran JKN KIS via Drop box di Outlet Kantor Pos.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan, Subkhan dengan Kepala PT Pos (Persero) Kupang, Mujiono di kantor BPJS Kesehatan, Rabu (26 /7/2017).

Bagi warga Kota Kupang dan sekitarnya yang ingin mengurus Kepesertaan BPJS Kesehatan maka tidak perlu mendatangi kantor BPJS, cukup ke kantor pos untuk mengisi formulir.

Nantinya setelah itu formulir akan dibawa oleh petugas dari kantor Pos ke BPJS dan setelah calon peserta membayar maka kartu BPJS akan dikirim kepada pemilik melalui kantor pos.

"Semua kartu Kepesertaan yang dikirim melalui kantor pos pasti akan sampai di tangan yang bersangkutan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Subkhan.

Menurutnya, di dalam formulir itu sudah ada no Hp yang dihubungi sehingga meskipun alamat sulit tapi kartu itu akan tiba di tangan pemilik. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved