Komisi I DPRD NTT dan Dinas Kearsipan Bahas Perda Arsip

Pentingkah ada perda tentang kearsipan daerah. Ini pendapat para pakar terkait dengan soal itu

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Ketua Komisi I DPRD NTT, Drs. Proklamasi Ebu Tho 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Komisi I DPRD NTT dan Dinas Kearsipan Provinsi NTT sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai kearsipan di NTT.

Pembahasan ini melibat beberapa tim pakat dari akademisi, yakni Dr. John Kotan dan Dr. John Tuba Helan.

Ketua Komisi I DPRD NTT, Drs. Proklamasi Ebu Tho kepada Pos Kupang, Kamis (20/7/2017) mengatakan, pembahasan ranperda kearsipan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan jadwal saat ini adalah pemaparan dari tim pakar kepada Komisi I DPRD NTT.

Salah satu tim pakar, John Tuba Helan mengatakan, Ranperda Kearsipan tentu dibutuhkan oleh pemerintah dalam rangka menata semua arsip pemerintah daerah NTT. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved