Sidang Pembunuhan Frengky Tasekep Hanya Berlangsung 10 Menit

Sementara sidang berlangsung, di luar ruang sidang keluarga korban berteriak teriak memprotes terdakwa dan pembela.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang
Keluarga almarhum Frengky Tasekep bereaksi di halaman kantor Pengadilan Negeri SoE, Rabu (19/7/2017). Sementara di ruang sidang sedang berlangsung sidang perkara pembunuhan Frengky Tasekep dengan terdakwa Deobilus Ollin. 

Laporan wartawan Pos Kupang.com, Novemy Leo

POS KUPANG.COM, SOE -- Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Deobilus Ollin di Pengadilan Negeri (PN) SoE, Rabu (19/7/2017) hanya berlangsung 10 menit.

Setelah membuka sidang, ketua majelis hakim mempersilahkan Toislaka, SH selaku kuasa hukum terdakwa, membacakan pembelaannya.

Selanjutnya hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Deobilus Ollin menyampaikan pembelaannya secara singkat.

Sementara sidang berlangsung, di luar ruang sidang keluarga korban berteriak teriak memprotes terdakwa dan pembela.

Keluarga almarhum Frengky Saban Tasekep, korban pembunuhan oleh Deobilus Ollin, ramai-ramai protes.

Paman korban, Abraham dan ibu korban, Lidya memprotes Toislaka, kuasa hukum terdakwa.

Ribut-ribut tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved