Sidang Pembunuhan Frengky Tasekep Hanya Berlangsung 10 Menit
Sementara sidang berlangsung, di luar ruang sidang keluarga korban berteriak teriak memprotes terdakwa dan pembela.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Alfons Nedabang
Laporan wartawan Pos Kupang.com, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, SOE -- Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Deobilus Ollin di Pengadilan Negeri (PN) SoE, Rabu (19/7/2017) hanya berlangsung 10 menit.
Setelah membuka sidang, ketua majelis hakim mempersilahkan Toislaka, SH selaku kuasa hukum terdakwa, membacakan pembelaannya.
Selanjutnya hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Deobilus Ollin menyampaikan pembelaannya secara singkat.
Sementara sidang berlangsung, di luar ruang sidang keluarga korban berteriak teriak memprotes terdakwa dan pembela.
Keluarga almarhum Frengky Saban Tasekep, korban pembunuhan oleh Deobilus Ollin, ramai-ramai protes.
Paman korban, Abraham dan ibu korban, Lidya memprotes Toislaka, kuasa hukum terdakwa.
Ribut-ribut tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. (*)