Sengketa Pulau Bajo, Pengadilan Tinggi Kupang Batalkan Putusan PN

Disampaikannya bahwa sengketa antara warga dengan Pemerintah Kabupaten Mabar itu, pernah juga digelar di PTUN Kupang.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Agustinus Sape
dok.Kemenpar
Labuan Bajo 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus

POS KUPANG. COM, LABUAN BAJO - Berkaitan dengan sengketa Pulau Bajo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Pengadilan Tinggi (PT) Kupang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.

Penggugat dalam sengketa itu adalah seorang warga, sedangkan tergugatnya yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat ( DKP Mabar) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

DKP merupakan tergugat dua dan BPN sebagai tergugat satu.

"Sebelumnya PN Labuan Bajo memutuskan mengabulkan gugatan penggugat, soal kepemilikan Pulau Bajo. Lalu Pengadilan Tinggi melalui majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PT Kupang Andreas Don Rade, membatalkan putusan PN Labuan Bajo pada Hari Senin 19 Juni 2017 lalu," kata Kuasa Hukum Pemkab Mabar, Lorens Mega Man, kepada Pos Kupang pada Hari Selasa (18/7/2017).

Disampaikannya bahwa sengketa antara warga dengan Pemerintah Kabupaten Mabar itu, pernah juga digelar di PTUN Kupang.

Menurut Lorens, warga saat itu meminta PTUN membatalkan sertifikat Pemkab Mabar. Namun di ujung proses, MA memenangkan Pemkab Mabar.

"Tentu kami mengapresiasi putusan PT tersebut. Kami mendukung upaya untuk melindungi pulau-pulau yang ada di Labuan Bajo," kata Lorens.

Menurutnya, bupati perlu segera menerbitkan SK atau Perbub terkait pulau-pulau yang ada di Mabar.
Saat ditanya tentang kemungkinan adanya upaya kasasi oleh warga penggugat, Lorens mengatakan bahwa hal itu harus dihargai sebagai hak hukum.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved