Mantan Kepsek SMP 1 Ndona Ditahan Jaksa

Ini penjelasan Kepala Kejaksaan negeri Ende terkait dugaan penyalagunaan dana PIP di Ndona

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kajari Ende, Muji Murtopo, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG,\.COM, ENDE - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 1 Ndona, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, VM, ditahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Ende, dalam kasus dugaan penyimpangan dana PIP di sekolah tersebut sebesar Rp 221 Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Sabtu (15/7/2017) di Ende.

Kejari Muji mengatakan, yang bersangkutan telah ditahan oleh jaksa pekan lalu serta dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat (14/7/2017) guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Kejari Muji mengatakan bahwa kasus yang menimpa mantan Kepsek SMP 1 Ndona adalah kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Ende serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende.

Dikatakan berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa yang bersangkutan diduga melakukan serangkain tindak pidana dugaan korupsi dana PIP di SMP 1 Ndona.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved