Mantan Kepsek SMP 1 Ndona Ditahan Jaksa
Ini penjelasan Kepala Kejaksaan negeri Ende terkait dugaan penyalagunaan dana PIP di Ndona
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG,\.COM, ENDE - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 1 Ndona, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, VM, ditahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Ende, dalam kasus dugaan penyimpangan dana PIP di sekolah tersebut sebesar Rp 221 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Sabtu (15/7/2017) di Ende.
Kejari Muji mengatakan, yang bersangkutan telah ditahan oleh jaksa pekan lalu serta dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat (14/7/2017) guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Kejari Muji mengatakan bahwa kasus yang menimpa mantan Kepsek SMP 1 Ndona adalah kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Ende serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende.
Dikatakan berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa yang bersangkutan diduga melakukan serangkain tindak pidana dugaan korupsi dana PIP di SMP 1 Ndona.