BREAKING NEWS: Keluarga Bawa Barang Tersangka FJJN ke Rutan SoE

FJJN yang berada di Rutan Kelas IIB SoE dijemput jaksa Kejaksaan Negeri SoE dengan pengawalan dua anggota polisi

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang
Sebelum dibawa ke Kupang, tersangka penggelapan dana tahun 2012, FJJN berpamitan dengan keluarga di Rutan Kelas IIB SoE, Jumat (14/7/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Novemy Leo

POS KUPANG.COM, SOE -- Keluarga FJJN, tersangka penggelapan dana tahun tahun 2012, membawa barang-barang FJJN ke Rutan Kelas IIB SoE. Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa FJJN ke Kupang, Jumat (14/7/2017).

FJJN yang adalah pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten TTS dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

FJJN yang berada di Rutan Kelas IIB SoE dijemput jaksa Kejaksaan Negeri SoE dengan pengawalan dua anggota polisi bersenjata lengkap dari Polres TTS.

Setelah menyelesaikan administrasi, jaksa kemudian membawa tersangka keluar Rutan dan langaung naik ke mobil kejaksaan untuk selanjutnya diberangkatkan ke Kupang.

"Hari ini FJJN akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang," kata Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Douglas Oscar Riwu, SH, Jumat (14/7/2017). (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved