BREAKING NEWS: Keluarga Bawa Barang Tersangka FJJN ke Rutan SoE
FJJN yang berada di Rutan Kelas IIB SoE dijemput jaksa Kejaksaan Negeri SoE dengan pengawalan dua anggota polisi
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, SOE -- Keluarga FJJN, tersangka penggelapan dana tahun tahun 2012, membawa barang-barang FJJN ke Rutan Kelas IIB SoE. Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa FJJN ke Kupang, Jumat (14/7/2017).
FJJN yang adalah pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten TTS dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
FJJN yang berada di Rutan Kelas IIB SoE dijemput jaksa Kejaksaan Negeri SoE dengan pengawalan dua anggota polisi bersenjata lengkap dari Polres TTS.
Setelah menyelesaikan administrasi, jaksa kemudian membawa tersangka keluar Rutan dan langaung naik ke mobil kejaksaan untuk selanjutnya diberangkatkan ke Kupang.
"Hari ini FJJN akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang," kata Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Douglas Oscar Riwu, SH, Jumat (14/7/2017). (*)