KPK Turun ke Desa Nita Kabupaten Sikka, Ini yang Mereka Kerjakan di Sana
Sosialisasi melibatkan 12 kepala desa dari Kecamatan Nita, ketua Badan Perwakilan Desa dan bendahara desa.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a
POS KUPANG.COM, MAUMEERE --Prestasi pemerintahan Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Pulau Flores dalam hal transparansi pengelolaan dana desa (ADD) diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK melakukan sosialiasi pemberantasan korupsi di desa itu, Kamis (13/7/2017).
Sosialisasi melibatkan 12 kepala desa dari Kecamatan Nita, ketua Badan Perwakilan Desa dan bendahara desa.
Sosialiasi disampaikan Bagian Humas dan Pemberitaan KPK, Priyarsa Nugraha, Koordinator Wilayah (Korwil) KPK Wilayah NTT, Guntur Kusmeiyano, dan tim Humas KPK. Acara ini dibuka Wakil Bupati Sikka, Drs. Paolus Nong Susar.
KPK memilih desa Desa Nita yang dipimpin Kepala Desa, Antonius B. Luju terkait prestasinya sebagai juara nasional dalam hal transparansi pengelolaan anggaran. Seluruh anggaran dipublikasikan secara luas melaui baliho dan facebook sehingga bisa diakses seluruh masyarakat desa tersebut.
Guntur membeberkan tujuh delik penyelewengan yang rentan melibatkan pejabat publik meliputi delik korupsi uang, janji aparatur sipil negara (ASN), penggelapan dalam jabatan, pemerasan, curang, benturan kepentingan dan delik terbaru yakni gratifikasi.
"Kita (aparatur) bisa menjadi korban dan bisa juga menjadi pelaku. Pemerasan dari atas ke bawah, suap dari bawah ke atas. Gratifikasi bisa masuk ke ruang-ruang (kita) terkait dengan jabatan seseorang," ujar Guntur.
Ia menegaskan, gratifikasi yang tidak dilaporkan, maka dalam 30 hari dikategorikan sebagai suap. Pejabat publik atau ASN yang terjerat gratifikasi akan susah keluar dari jeratan hukum.
Akar dari semua perilaku koruptif, tegas Guntur, dominan terkait dengan perilaku, krisis keteladanan dan demoralisasi.
Wakil Bupati Sikka, Paolus Nong Susar ,mengapresiasi kedatangan KPK ke Sikka memberikan sosialisasi pemberantasan korupsi. Paolus mengingatkan predikat pengelolaan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) kepada Sikka bukan berarti tidak terjadi korupsi pengelolaan keuangan di Sikka. *